IKA UNPAR

Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan

AD ART IKA UNPAR

Anggaran Dasar

&

Aturan Rumah Tangga

Ikatan Alumni Unpar

(Ika Unpar)


Anggaran Dasar Ika Unpar

Pembukaan

Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, yang sesungguhnya adalah tujuan hakiki umat manusia, dapat dicapai melalui usaha pencerdasan bangsa dan pemberdayaan masyarakat.

 

Sebagai garba ilmiah, peran Perguruan Tinggi dengan Tri Dharmanya sangatlah penting untuk menghasilkan manusia terdidik, kaum intelektual, yaitu para alumninya yang akan menunjang upaya luhur pencerdasan bangsa dan pemberdayaan masyarakat.

 

Disamping itu, para alumnus bersama dengan unsur sivitas akademika lainnya, seyogyanya turut serta meningkatkan kualitas almamaternya dalam mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

 

Menyadari bahwa peran serta para alumnus di dalam upaya-upaya luhur tersebut akan berhasil guna apabila dilakukan bersama-sama, terencana dan terorganisasi, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta disemangati oleh seloka “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti”, para alumnus Universitas Katolik Parahyangan membentuk suatu wadah organisasi : Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

Bab I

Nama, Waktu Dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

1)      Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan disingkat IKA UNPAR, didirikan di Bandung pada tanggal 1 Maret 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

2)      IKA UNPAR berkedudukan di tempat kedudukan Universitas Katolik Parahyangan

 

Pasal 2

IKA UNPAR adalah organisasi kemasyarakatan atas dasar kesukarelaan dan kesamaan almamater, yakni Universitas Katolik Parahyangan.

 

Bab II

Asas Dan Tujuan

Pasal 3

IKA UNPAR berasaskan Pancasila

 

Pasal 4

Tujuan IKA UNPAR adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, melalui usaha pencerdasan bangsa dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pasal 5

Dalam rangka upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, IKA UNPAR berusaha :

  1. Menjadi wadah komunikasi dan kerjasama antar alumnus Universitas Katolik Parahyangan dan unsur sivitas akademika.
  2. Membantu almamater Universitas Katolik Parahyangan dalam melaksanakan misinya.

 

 

  1. Meningkatkan peran serta IKA UNPAR dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia, khususnya pencerdasan bangsa dan pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memelihara serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Universitas Katolik Parahyangan.

 

Bab III

Hubungan Dengan Universitas Katolik Parahyangan

 

Pasal 6

IKA UNPAR adalah organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta mengakui Universitas Katolik Parahyangan sebagai almamaternya, sehingga wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Universitas Katolik Parahyangan.

 

Bab IV

Hubungan Dengan Ika Fakultas/Jurusan

 

Pasal 7

IKA UNPAR mengakui eksistensi setiap IKA Fakultas/Jurusan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dan berkewajiban untuk membantu pertumbuhan dan perkembangannya sebagai bagian dari organisasi IKA UNPAR.

 

Bab V

Atribut

Pasal 8

1)      IKA UNPAR mempunyai atribut yaitu lambang, semboyan, dan panji.

2)      Atribut IKA UNPAR ditetapkan oleh Kongres Nasional.

 

Bab VI

Keanggotaan

Pasal 9

Anggota IKA UNPAR terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

 

Pasal 10

  1. Anggota Biasa adalah setiap alumni Universitas Katolik Parahyangan, baik lulusan Program Diploma, maupun Program Sarjana Muda, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor, maupun yang lainnya.
  2. Anggota Luar Biasa adalah :
  3. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di UNPAR minimal 1 tahun tapi tidak selesai.
  4. Setiap peserta kursus dan latihan di UNPAR yang lama programnya minimal 1 tahun.
  5. Mereka yang menjadi staf pengajar di UNPAR minimal 1 tahun berturut-turut.
  6. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Katolik Parahyangan serta mereka yang dianggap berjasa pada Universitas Katolik Parahyangan atau IKA UNPAR.

 

 

 

Bab VII

Susunan Organisasi Dan Kepengurusan

Pasal 11

Organisasi IKA UNPAR disusun berjenjang, terdiri dari :

  1. IKA UNPAR tingkat Nasional, dengan tempat kedudukan yang sama dengan IKA UNPAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2).
  2. IKA UNPAR tingkat Daerah, dengan tempat kedudukan di Ibukota Provinsi atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat IKA UNPAR.
  3. IKA FAKULTAS/JURUSAN, dengan tempat kedudukan di tempat kedudukan Fakultas/Jurusan masing-masing.

 

Pasal 12

Kepengurusan IKA UNPAR terdiri dari :

  1. Dewan Pengurus Pusat IKA UNPAR, disingkat DPP IKA UNPAR, untuk organisasi tingkat Nasional;
  2. Dewan Pengurus Daerah IKA UNPAR, disingkat DPD IKA UNPAR, untuk organisasi tingkat Daerah;
  3. Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN untuk organisasi tingkat IKA FAKULTAS/JURUSAN.

 

Pasal 13

  1. Pengurus Pusat IKA UNPAR adalah badan pelaksana organisasi tingkat pusat.

 

Bab VIII

Kongres Dan Rapat-Rapat

Pasal 14

Kongres dan Rapat-Rapat terdiri dari :

  1. Kongres Nasional
  2. Kongres Nasional Luar Biasa
  3. Kongres Daerah
  4. Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN

 

Pasal 15

1)      Kongres Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali tiga tahun, dengan wewenang :

  1. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga;
  2. Menetapkan Program Umum Organisasi;
  3. Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
  4. Memilih dan menetapkan DPP masa bakti berikutnya;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

2)      Kongres Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Nasional, diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya berada pada Kongres Nasional, baik atas permintaan DPP atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah DPD dan 2/3 dari jumlah IKA FAKULTAS/JURUSAN.

3)      Kongres Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Daerah masing-masing, diadakan sekali tiga tahun,dengan wewenang :

  1. Menetapkan Rencana Kerja Daerah Tiga Tahunan sebagai penjabaran Program Umum Organisasi;
  2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD;
  3. Menerima pengunduran diri DPD serta memilih dan menetapkan DPD masa bakti berikutnya;
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan Kongres Nasional, maupun Keputusan DPP.

4)      Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat IKA FAKULTAS/JURUSAN, diadakan sekali tiga tahun dengan wewenang :

  1. Menetapkan Rencana Kerja IKA FAKULTAS/JURUSAN sebagai penjabaran Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah;
  2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA FAKULTAS/JURUAN;
  3. Menerima pengunduran diri serta memilih dan menetapkan Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN DPD masa bakti berikutnya;
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan Kongres Nasional, maupun keputusan DPP.

 

Bab IX

Dewan Kehormatan Dan Dewan Penasehat

Pasal 16

1)      Pada kepengurusan organisasi tingkat Nasional diadakan Dewan Kehormatan yang diangkat oleh DPP IKA UNPAR untuk masa jabatan yang sama dengan DPP IKA UNPAR.

2)      Pada kepengurusan organisasi tingkat Nasional, tingkat Daerah dan tingkat IKA FAKULTAS/JURUSAN diadakan Dewan Penasehat masing-masing yang diangkat oleh Kepengurusan IKA di tingkatan masing-masing untuk masa jabatan yang sama dengan kepengurusan IKA di tingkatannya.

 

Bab X

Kekayaan

Pasal 17

Kekayaan IKA UNPAR diperoleh dari :

1)      Iuran Anggota

2)      Bantuan yang bersifat tidak mengikat

3)      Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IKA UNPAR

 

Bab XI

Pembubaran Organisasi

Pasal 18

  1. Pembubaran organisasi IKA UNPAR hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kongres Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Pengurus IKA Fakultas/Jurusan, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta Kongres Nasional Luar Biasa.
  2. Jika terjadi pembubaran IKA UNPAR, maka seluruh kekayaan IKA UNPAR diserahkan kepada Universitas Katolik Parahyangan.

 

Bab XII

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Kongres Nasional atau Kongres Nasional Luar Biasa, dengan ketentuan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

 

 

 

Bab XIII

Pasal 20

Lain-Lain

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.

 

Bab XIV

 

Pasal 21

Penutup

 

  1. Perubahan pertama Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga ini dirumuskan oleh Panitia Perumus Penyusunan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga IKA UNPAR yang dibentuk sebagai amanat Kongres I – IKA UNPAR melalui Surat Keputusan Kongres No. 06/KONGRES I/IKA UNPAR/2003. Anggotanya diangkat dengan surat keputusan Pengurus Pusat IKA UNPAR No. 002/IKA-UNPAR/III-2003 tanggal 15 Maret 2003 dan no. : 002-A/A/IKA-UNPAR/VII-2003 tertanggal 28 Juli 2003 yang terdiri dari :

F. Teguh Satria (Ketua merangkap anggota),

R. Ismadi S Bekti (Sekretaris merangkap anggota),

B. Arief Sidharta,

Bob Walewangko,

Damianus J Halli,

I Wayan Parthiana,

Soeryadedi Sastraatmadja,

Zulkarnaen Sinaga.

 

Anggaran Dasar serta Aturan Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pleno lengkap Dewan Pengurus Pusat IKA Unpar pada tanggal 24 Juni 2004.

 

  1. Perubahan kedua Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga ini dirumuskan oleh Panitia AdHock Perumus Penyusunan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga IKA UNPAR yang dibentuk sebagai amanat Kongres II-IKA UNPAR melalui Surat Keputusan No. 08/KONGRES/II/IKA UNPAR/2006. Tanggal 15 Juli 2006 dengan susunan anggotanya sebagai berikut :

F. Teguh Satria(Ketua merangkap anggota)

Ismadi Bekti (Wakil Ketua merangkap anggota)

Erlina Tobing (Sekretaris merangkap anggota)

Jeannette Tanuatmadja

Marim Purba

Sahat HMT Sinaga

 

Anggaran Dasar serta Aturan Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pleno Inti tanggal 7 Agustus 2009.

 

 

Aturan Rumah Tangga Ika Unpar

Bab I

Atribut

Pasal 1

Atribut IKA UNPAR sama dengan atribut UNPAR, yaitu :

  1. Lambang IKA UNPAR sama dengan lambang UNPAR.
  2. Semboyan IKA UNPAR adalah “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bakti”’ yang berarti “Berdasarkan Ketuhanan menuntut ilmu untuk dibaktikan kepada masyarakat”.
  3. Panji IKA UNPAR sama dengan lambang IKA UNPAR.

 

Bab II

Keanggotaan

Pasal 2

1)      Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa IKA UNPAR adalah :

  1. Alumni Universitas Katolik Parahyangan, baik lulusan Program Diploma, maupun Program Sarjana Muda, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor maupun program lainnya yang diselenggarakan Universitas Katolik Parahyangan
  2. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan KONGRES NASIONAL IKA UNPAR.

2)      Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa IKA UNPAR adalah :

  1. Seseorang yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Katolik Parahyangan minimal 1 (satu) tahun tapi tidak selesai atau peserta kursus dan latihan di Universitas Katolik Parahyangan yang lama programnya minimal 1 (satu) tahun atau yang pernah menjadi staf Pengajar di Universitas Katolik Parahyangan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut.
  2. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan KONGRES NASIONAL IKA UNPAR.

3)      Persyaratan untuk menjadi Anggota Kehormatan IKA UNPAR adalah :

  1. Seseorang yang memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Katolik Parahyangan dan atau yang dianggap berjasa kepada Universitas Katolik Parahyangan atau IKA UNPAR.
  2. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan KONGRES NASIONAL IKA UNPAR.

 

Pasal 3

Setiap Anggota wajib :

  1. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan or­ganisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan KONGRES NASIONAL dan KONGRES DAERAH IKA UNPAR.
  2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi IKA UNPAR.
  3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik kongres dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina dan mengem­bangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota, atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh IKA UNPAR.

 

Pasal 4

  1. Anggota Biasa berhak untuk :
  2. Menghadiri kongres, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan  dan kegiatan IKA UNPAR tingkat Nasional maupun tingkat Daerah dan atau tingkat Fakultas/Jurusan masing-masing,  menurut tata cara yang ditentu­kan organisasi.
  3. Berbicara dan memberikan suara dalam musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan organisasi menurut tata cara yang ditentukan organisasi.
  4. Menyampaikan pendapat dan saran dalam forum rapat-rapat dan pertemuan organisasi dan atau kepada Pengurus disegala tingkat demi pengembangan dan kemajuan IKA UNPAR.
  5. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus IKA UNPAR.
  6. Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa kecuali hak untuk dipilih menjadi Ketua Umum IKA UNPAR.
  7. Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa kecuali hak untuk memilih dan dipilih, tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi di luar DPP IKA UNPAR.

 

Pasal 5

1)      Keanggotaan IKA UNPAR berhenti karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan dari keanggotaan IKA UNPAR, baik karena tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajibannya se­bagai Anggota, maupun karena dikenakan tindakan disiplin organisasi.

2)      Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan DPP IKA UNPAR.

3)      Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin organisasi, mempunyai hak membela diri dalam KONGRES NASIONAL IKA UNPAR, dengan ketentuan hak mem­bela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak digu­nakan pada KONGRES NASIONAL IKA UNPAR berikut sesudah pemberhentiannya.

4)      Sikap, perilaku dan perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin organisasi, demikian juga tata cara pemberhentian maupun menggunakan hak membela diri, hak rehabilitasi, diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan  DPP IKA UNPAR

 

Bab III

Persyaratan Pimpinan

Pasal 6

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua Umum IKA UNPAR adalah :

  1. Anggota Biasa IKA UNPAR
  2. Mempunyai kemampuan untuk memimpin, mandiri, serta berinisiatif
  3. Mampu bekerjasama
  4. Mempunyai reputasi yang baik
  5. Mendapat dukungan

 

Bab IV

Susunan Organisasi Dan Kepengurusan

Pasal 7

1)      IKA UNPAR tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik yang sudah maupun be­lum tercakup dalam wilayah IKA UNPAR tingkat Daerah

2)      IKA UNPAR tingkat Daerah, dengan tempat kedudukan di ibukota Provinsi atau di tempat lain yang ditetapkan DPP IKA UNPAR meliputi wilayah pemerintahan Provinsi, yang pembentukannya ditetapkan oleh DPP IKA UNPAR, dengan ketentuan harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya

3)      IKA FAKULTAS/JURUSAN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat tinggal Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN masing-masing

 

 

 

 

 

Pasal 8

1)      DPP IKA UNPAR dipilih dan ditetapkan oleh KONGRES NASIONAL untuk masa bakti tiga (3) tahun

2)      DPD IKA UNPAR dipilih dan ditetapkan oleh KONGRES DAERAH serta disahkan oleh DPP untuk masa bakti tiga (3) tahun

3)      Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN masing-masing untuk masa bakti tiga  (3) tahun

 

Pasal 9

  1. DPP IKA UNPAR terdiri dari :
  2. Ketua Umum
  3. Wakil Ketua Umum (seorang atau lebih)
  4. Ketua-ketua Bidang
  5. Sekretaris Jenderal
  6. Wakil Sekretaris Jenderal (seorang atau lebih)
  7. Bendahara Umum
  8. Wakil Bendahara Umum (seorang atau lebih)
  9. Kelengkapan-kelengkapannya yang dianggap perlu
  10. Tata cara pemilihan DPP IKA UNPAR diatur/ditetapkan dalam KONGRES NASIONAL IKA UNPAR

 

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPP IKA UNPAR bertang­gungjawab kepada KONGRES NASIONAL IKA UNPAR, DPD bertanggungjawab kepada KONGRES DAERAH masing-masing serta kepada DPP IKA UNPAR dan Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN bertanggungjawab kepada Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN masing-masing dan kepada DPP IKA UNPAR

 

Pasal 11

DPP, DPD dan Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN, ditingkatannya masing-masing, mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab :

  1. Menetapkan kebijaksanaan organisasi sebagai pelak­sanaan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Keputusan/Ketetapan KONGRES NASIONAL, KONGRES DAERAH dan Rapat Anggota IKA FAKULTAS/ JURUSAN
  2. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Program Umum organisasi dan menetapkan Program Kerja Tahunan
  3. Membentuk Badan, Lembaga, Panitia Kerja dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya yang dianggap perlu
  4. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Angaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan/Ketetapan KONGRES NASIONAL dan KONGRES DAERAH serta Peraturan Organisasi

 

Pasal 12

DPP, DPD dan Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN, ditingkatannya masing-masing, menetapkan Tata Kerja Pengurus yang mengatur pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab di kalangan Pengurus

 

Pasal 13

1)      Sebelum masa-bakti kepengurusan berakhir, jabatan kepengurusan seseorang di DPP, DPD maupun Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN berakhir karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Diberhentikan dengan hormat, baik atas per­mohonan sendiri maupun karena yang bersangkutan berhalangan tetap, yakni diperkirakan tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang jabatan kepengurusannya selama enam (6) bulan berturut-turut

 

2)      Pengurus yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin, berhak membela diri dalam KONGRES NASIONAL atau KONGRES DAERAH, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak mengajukan permin­taan membela diri kepada DPP atau DPD

 

Pasal 14

  1. Lowongan kepengurusan dapat terjadi karena :
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Diberhentikan
  5. Pemberhentian pengurus didasarkan atas usul dalam Rapat Paripurna sesuai dengan tingkatannya

 

Pasal 15

Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan akibat berakhirnya jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, pengisian lowongan antar waktu di­lakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengisian lowongan antar waktu jabatan Ketua Umum dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, melalui KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
  2. Pengisian lowongan antar waktu jabatan lainnya di DPP IKA UNPAR dilakukan oleh Rapat Paripurna DPP IKA UNPAR
  3. Pengisian lowongan antar waktu jabatan di DPD IKA UNPAR di­lakukan oleh DPP IKA UNPAR setelah terlebih dahulu memper­hati­kan dengan sungguh-sungguh surat usulan dari  DPD IKA UNPAR
  4. Pengisian lowongan antar waktu jabatan di Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN di­lakukan Rapat Anggota untuk Ketua serta untuk jabatan di bawahnya melalui Rapat Paripurna sesuai tingkatannya

 

Bab V

Dewan Kehormatan Dan Dewan Penasehat

Pasal 16

1)      Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota

2)      Dewan Kehormatan dipilih DPP IKA UNPAR, dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan yang memilihnya

3)      Dewan Kehormatan mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab menggalang dana dalam rangka kegiatan IKA UNPAR, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada DPP IKA UNPAR, baik diminta maupun tidak, demi kepentingan pengembangan organisasi

 

Pasal 17

  1. Dewan Kehormatan mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan
  2. Rapat Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan atau seorang anggota dalam hal Ketua berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Kehormatan
  3. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan
  4. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir

 

Pasal 18

1)      Dewan Penasehat terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota

2)      Dewan Penasehat IKA UNPAR dipilih oleh pengurus IKA UNPAR sedangkan Dewan Penasehat IKA UNPAR tingkat DAERAH  dan IKA FAKULTAS/JURUSAN dipilih oleh DPD IKA UNPAR  atau  IKA FAKULTAS/JURUSAN, dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan yang memilihnya

3)      Dewan Penasehat mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab memberikan petunjuk dan saran yang dipandang perlu dalam rangka kegiatan IKA UNPAR maupun kepentingan pengembangan organisasi

 

Pasal 19

  1. Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan
  2. Rapat Dewan Penasehat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau seorang anggota dalam hal Ketua berhalangan hadir. Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Penasehat
  3. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan
  4. Keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir

 

Pasal 20

Dewan Pengurus Daerah

Dewan Pengurus Daerah teridiri dari :

  1. Ketua
  2. Wakil-wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Seorang atau lebih Wakil Bendahara
  7. Kelengkapan lainnya yang dianggap perlu

 

Pasal 21

  1. Pada setiap tingkatan pengurus dapat dibentuk Dewan Penasehat, yang dipimpin oleh seorang Ketua
  2. Dewan Penasehat ini, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat ataupun Pimpinan Daerah/Cabang

 

Bab VI

Kongres Dan Rapat

 

Pasal 22

1)      KONGRES NASIONAL IKA UNPAR diselenggarakan oleh DPP IKA UNPAR dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara KONGRES NASIONAL IKA UNPAR yang bertang­gungjawab kepada DPP IKA UNPAR

2)      KONGRES NASIONAL IKA UNPAR diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun

3)      Peserta KONGRES NASIONAL adalah

  1. DPP IKA UNPAR
  2. Dewan Kehormatan IKA UNPAR
  3. Dewan Penasehat IKA UNPAR tingkat Nasional
  4. Pimpinan masing-masing Badan, Lembaga, Panitia Kerja dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya di IKA UNPAR tingkat Nasional
  5. Unsur DPD IKA UNPAR
  6. Unsur Pengurus tingkat nasional IKA Fakultas/Jurusan

4)      Jumlah Utusan yang dapat mengikuti KONGRES NASIONAL IKA UNPAR ditentukan oleh DPP IKA UNPAR

5)      Selain Peserta, DPP IKA UNPAR dapat menetapkan agar KONGRES NASIONAL IKA UNPAR dihadiri oleh Peninjau dan undangan lainnya

 

Pasal 23

1)      KONGRES NASIONAL LUAR BIASA IKA UNPAR diselenggarakan oleh DPP IKA UNPAR dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara KONGRES NASIONAL LUAR BIASA IKA UNPAR yang bertang­gungjawab kepada DPP IKA UNPAR

2)      Peserta, Peninjau dan Undangan KONGRES NASIONAL LUAR BIASA  IKA UNPAR sama dengan KONGRES NASIONAL IKA UNPAR

 

Pasal 24

1)      KONGRES DAERAH diselenggarakan oleh DPD IKA UNPAR dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara KONGRES DAERAH yang bertang­gungjawab kepada DPD IKA UNPAR

2)      Peserta KONGRES DAERAH adalah :

  1. Unsur DPP IKA UNPAR
  2. DPD
  3. Pengurus IKA FAKULTAS/JURUSAN
  4. Unsur Dewan Penasehat IKA Daerah bersangkutan
  5. Pimpinan masing-masing Badan, Lembaga, Panitia Kerja dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya di IKA UNPAR tingkat Daerah bersangkutan
  6. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan yang berdomisili di daerah yang bersangkutan

3)      Selain Peserta, DPD dapat menetapkan agar KONGRES DAERAH dihadiri oleh Peninjau dan undangan lainnya

 

Pasal 25

  1. Rapat Kerja Nasional adalah suatu Rapat Tingkat Nasional yang dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja IKA UNPAR
  2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat
  3. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari :
  4. Dewan Kehormatan
  5. Dewan Penasehat
  6. Pimpinan Pusat
  7. Pimbinan Badan-Badan/Lembaga-Lembaga pembantu tingkat pusat
  8. Unsur Pimpinan Daerah
  9. Pimpinan IKA Fakultas/Jurusan

 

Pasal 26

  1. Rapat Pleno /Paripurna Pimpinan Pusat adalah suatu rapat yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk :
  2. Menyusun Rencana Kerja Tahunan berdasarkan Program umum hasil Kongres Nasiona
  3. Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan yang sudah berjalan, guna menyusun Rencana Kerja Tahunan selanjutnya
  4. Mengambil keputusan terhadap suatu masalah tertentu
  5. Peserta Rapat Pleno/Paripurna Pimpinan Pusat adalah :
  6. Seluruh anggota Pimpinan Pusat
  7. Dewan Penasehat tingkat Pusat
  8. Unsur Pimpinan Badan/Lembaga Pembantu

 

Pasal 27

  1. Rapat Pimpinan Pusat harian adalah suatu rapat yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk :
  2. Mengambil keputusan yang bersifat teknis
  3. Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar ketua-ketua dan departemen-departemen

 

 

 

 

 

  1. Peserta Rapat Pimpinan Pusat Harian terdiri dari :
  2. Ketua Umum dan para wakilnya
  3. Sekretaris Jenderal dan para wakilnya
  4. Bendahara Umum dan para wakilnya
  5. Para Ketua Bidang
  6. Rapat Pimpinan Pusat Harian diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali

 

Pasal 28

  1. Kongres Daerah adalah suatu Kongres yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah yang bersangkutan, yang mempunyai tugas dan wewenang untuk :
  2. Menetapkan Program Umum Daerah masing-masing degan mengacu pada Program Umum IKA UNPAR hasil Kongres Nasional
  3. Menetapkan Ketua Daerah masing-masing
  4. Menilai, mensahkan, atau menolak pertanggungjawaban Ketua Daerah yang bersangkutan
  5. Menetapkan kebijaksanaan dan keputusan yang diperlukan
  6. Peserta Kongres Daerah adalah :
  7. Unsur Pimpinan Pusat
  8. Pimpinan Daerah/Cabang yang bersangkutan
  9. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan yang berdomisili di daerah yang bersangkutan
  10. Pimpinan IKA Fakultas/Jurusan
  11. Undangan lain sebagai peninjau

 

Pasal 29

Rapat Paripurna/Pleno Pimpinan Daerah adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah yang bersangkutan untuk:

  1. Menyusun Rencana Kerja Tahunan berdasarkan Program Umum hasil  Kongres Daerah yang bersangkutan
  2. Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan yang sudah berjalan guna menyusun Rencana Kerja Tahunan selanjutnya
  3. Mengambil keputusan terhadap suatu masalah tertentu di tingkat daerah masing-masing

 

Bab VII

Tata Tertib Kongres Dan Rapat-Rapat

Pasal 30

Setiap diselenggarakan KONGRES NASIONAL/DAERAH atau Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN, Tata Tertib KONGRES NASIONAL/DAERAH/ Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari KONGRES NASIONAL/DAERAH atau Rapat Anggota IKA FAKULTAS/JURUSAN bersangkutan, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga. Kecuali Kongres atau Rapat tersebut bersifat melanjutkan Kongres atau Rapat sebelumnya.

 

Pasal 31

Dewan Pengurus Pusat/Daerah/IKA FAKULTAS/JURUSAN, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, menetapkan Tata Tertib Rapat masing-masing pada setiap awal masa-bakti kepengurusannya, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga

 

Pasal 32

1)      Kongres atau Rapat hanya sah jika quorum telah ter­capai

2)      Kecuali Kongres Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Dasar, quorum untuk Kongres atau Rapat adalah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu peserta yang menyatakan akan hadir

 

 

Pasal 33

1)      Keputusan Kongres atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat

2)      Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, sedang keputusan yang hendak diambil sangat mendesak, maka keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara

3)      Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta yang berhak menggunakan suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh lebih setengah jumlah suara

 

Pasal 34

1)      Pemilihan Dewan Pengurus oleh Kongres Nasional atau Daerah dilakukan dengan cara menunjuk Formatur dan diberi mandat penuh untuk menentukan susunan dan personalia Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur untuk Kongres Nasional berjumlah 5 (lima) orang

2)      Kriteria dan persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Formatur maupun calon-calon Pengurus, demikian juga tata cara pemilihan Pengurus oleh Formatur, ditetapkan oleh Kongres Nasional/Daerah berdasarkan hasil Sidang Komisi Kongres Nasional/Daerah yang membidangi Organisasi

3)      Formatur dengan sendirinya bubar atau dinyatakan bubar segera setelah terbentuk DPP atau DPD

 

Bab VIII

Quorum

 

Pasal 35

  1. Dalam setiap Kongres dan Rapat seperti yang dimaksud dalam Bab VI Aturan Rumah Tangga ini, maka Kongres ataupun Rapat tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu peserta yang menyatakan akan hadir
  2. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, Kongres akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Kongres dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah

Ketentuan yang diatur dalam ayat 1 tersebut di atas tidak berlaku untuk Kongres Nasional sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Bab XII pasal 21 Anggaran Dasar IKA UNPAR perihal pembubaran

 

Bab IX

Penutup

Pasal 36

Hal-hal yang belum diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi, yang ditetapkan oleh DPP, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Dan Aturan Rumah Tangga

 

 

Recent Posts

©2014 - Dikelola oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung bekerja sama dengan Deputi Keanggotaan - Ikatan Alumni Unpar